NOTA PROTES KEPADA MENTERI NEGARA BUMN
Nota Protes PTP 13_Final download naskah asli
Jakarta, 23 Agustus 2010
No : 10/B-80/ext/08/2010
Hal : Nota Protes
Lampiran : 1 rangkap BAP
Kepada Yth,
Bapak Menteri Negara BUMN
Di
Tempat
Dengan Hormat,
Pada tanggal 8 Agustus 2010, Saya bersama Ibu Hairiah, SH, MH selaku anggota
DPD RI daerah Pemilihan Kalimantan Barat, telah menerima aspirasi dari Ibu Norwety, dan
Ibu Yulita Linda yang beralamat Dusun Sanjan Emberas Kec. Tayan Hulu Kab. Sanggau
Kalimantan Barat. Keduanya adalah warga sekitar lokasi Perkebunan PTPN 13 Sanggau,
sebuah BUMN di Kalimantan Barat. Ibu Nurwety dan Ibu Linda melaporkan telah menjadi
korban ketidakadilan yang dilakukan oleh PTPN 13 Sanggau.
Pada tanggal 14 Mei 2010, kedua korban mengumpulkan satu persatu brondolan
(buah jatuh) sawit di lokasi PTP 13. Pekerjaan ini rutin dilakukan oleh ibu-ibu di sekitar
wilayah PTP 13 Sanggau, karena brondolan sawit adalah buah yang jatuh dan tidak diambil
lagi oleh pihak PTP 13 dan karena kemiskinan mereka.
Setelah bekerja sejak pukul 14.00 – 18.00 WIB, keduanya memungut masingmasing
sebanyak 30 kilogram brondolan sawit. Keduanya berharap agar pada hari itu
mereka bisa menjualnya mendapatkan uang Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per orang,
dari hasil penjualan ( 1 kilo = Rp.1000,-). Namun dalam perjalanan mereka kemudian
diperiksa oleh Polsek Sosok dan dijadikan tersangka (Berita Acara Pemeriksaan terlampir).
Keduanya sempat ditahan 3 hari di Polsek Sosok dengan membawa kedua anak mereka
yang berumur masing-masing dibawah 5 tahun.
Menurut kedua korban, pihak Polsek Sosok sudah menyarankan kepada PTPN 13
untuk menghentikan kasusnya karena dinilai tidak patut, karena nilai materi kasus tersebut
yang sangat kecil, tetapi PTP 13 masih tetap berkeras melanjutkan kasus tersebut. Saya
juga telah melakukan komunikasi dengan Komisaris PTPN 13 dan Direksi PTPN 13 untuk
mempertimbangkan kasus ini dari segi kemanusiaan, tetapi pihak PTPN 13 tetap berkeras
melanjutkan kasus ini. Saat ini, berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sanggau.
Saya menyakini bahwa proses pidana adalah proses terakhir bertujuan untuk
memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Namun apa yang
telah dilakukan oleh PTPN 13 adalah sangat jauh dari rasa keadilan. Karena apa yang
dilakukan oleh kedua ibu tersebut adalah MEMUNGUT BRONDOLAN (BUAH JATUH) dari
PTPN 13, dan harga brondolan yang dipungut hanya Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah),
tidaklah sebanding dengan proses pidana yang akan dilalui (Lihat Berita Acara
Pemeriksaan).
Atas kejadian ini, saya menyatakan NOTA PROTES ATAS PERLAKUAN PTPN 13
TERHADAP KEDUA KORBAN. Sebagai sebuah BUMN, PTPN 13 telah melakukan TINDAKAN
YANG SANGAT JAUH DARI RASA KEMANUSIAAN DAN KEADILAN. Kejadian ini menurut saya
juga memperlihatkan dan merefleksikan buruknya kinerja dari Direksi PTPN 13 dan
Komisaris yang mengawasi PTPN 13 sebagai sebuah BUMN secara khusus dalam
pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Kemasyarakatan (CSR) dari PTPN 13 Sanggau.
Oleh karena itu saya meminta kepada Bapak Menteri Negara BUMN untuk :
1. Membentuk Tim investigasi terhadap kasus ibu Nurwety dan Ibu Yulita Linda agar
keduanya segera mendapatkan keadilan dan penyelesaian dari kasus mereka.
2. Meminta agar Menteri Negara BUMN untuk tidak segan-segan mengganti Direksi
dan Komisaris PTPN 13 yang bertanggung jawab untuk kasus ketidakadilan yang
dialami oleh Ibu Nurwety dan Ibu Linda.
3. Membentuk Tim Audit Kenerja Direksi dan Komisaris PTP 13, secara khusus untuk
program program Tanggungjawab Sosial Kemasyarakatan (CSR) terhadap
masyarakat sekitar perkebunan.
Demikian NOTA PROTES ini saya sampaikan, atas perhatian dari Bapak Menteri Negara
BUMN saya ucapkan banyak terima kasih.
Salam Hormat
ttd
Erma Suryani Ranik, SH
Tembusan :
1. Yth Ketua DPD RI.
2. Yth Ketua DPR RI.
3. Yth Pimpinan Komisi VI DPR RI.
4. Yth. Pimpinan Komisi III DPR RI.
5. Yth Pimpinan Komite II DPD RI.
6. Yth Pimpinan Panitia Akuntabilitas Publik DPD RI.
7. Yth Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Barat.
8. Yth Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Barat.
9. Yth Gubernur Kalimantan Barat.
10. Yth Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
11. Yth Kapolda Kalimantan Barat.
12. Yth Bupati Sanggau.
13. Yth Ketua DPRD Kab. Sanggau.
14. Direktur Utama PTPN 13 Sanggau.
Tags: anggota dpd ri, erma suryani ranik, Menteri BUMN, nota protes Erma Suryani Ranik pada menteri negara BUMN


Buy:Viagra.VPXL.Viagra Professional.Super Active ED Pack.Levitra.Zithromax.Tramadol.Soma.Cialis.Viagra Soft Tabs.Maxaman.Viagra Super Active+.Propecia.Cialis Soft Tabs.Viagra Super Force.Cialis Professional.Cialis Super Active+….